
Peraturan Pajak untuk Pemilik Bisnis Online – Pelaku bisnis online saat ini semakin meningkat. Dengan banyaknya platform online yang ada, masyarakat semakin mudah untuk mengembangkan bisnisnya. Selain biaya yang murah, cara promosi yang mudah (bisa gunakan SEO atau Iklan Google Ads), pengusaha online juga tidak perlu memiliki toko offline untuk menjalankan bisnisnya. Jadi semua orang tanpa memandang status dapat menjalankan bisnis ini.
Saat ini tak jarang juga pelaku bisnis online meraih kesuksesan dan menghasilkan keuntungan yang fantastis. Namun apakah Anda pernah berpikir bahwa pelaku usaha bisnis online juga wajib membayar pajak? Ataukah Anda berpikir bahwa pelaku bisnis online tidak wajib membayar pajak karena tidak memiliki toko offline? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu sudah sering Anda atau rekan-rekan Anda tanyakan bukan?
Table of Contents
Peraturan Perpajakan untuk Bisnis Online
Nah untuk mengetahui hal ini, Anda tentu harus mempelajari peraturan-peraturan dalam perpajakan. Sehingga Anda dapat mengetahui dan menaati peraturan yang berlaku. Sebagai warga Negara yang baik, Anda tentu ingin menunaikan kewajiban pajak Anda bukan? Jika Anda sudah memiliki bisnis online atau sedang berencana untuk merintis bisnis online, Anda sebaiknya harus memahami peraturan perpajakan. Sehingga tidak akan ada masalah di kemudian hari.
Beberapa berita online menerangkan bahwa banyak sekali pelaku bisnis online yang belum memahami bagaimana ia harus membayar pajak atau berapa kewajiban pajak yang harus dibayarnya. Sehingga pada suatu waktu mereka dikenakan denda karena tidak membayar pajak yang seharusnya. Hal ini tentu sangat mengejutkan pelaku usaha bisnis online tersebut.
Tentu sebagai pelaku usaha bisnis online Anda tidak ingin hal ini terjadi kepada Anda bukan? oleh karena itu Anda tentu harus memperhatikan topic ini dengan baik. namun jika Anda kesulitan untuk mempelajari peraturan dan proses dalam pembayaran pajak, Anda bisa mencari konsultan pajak untuk melakukan konsultasi. Konsultan pajak ini juga akan membantu Anda dalam mengurus pajak Anda.
Sebelum Anda berkonsultasi, kami akan sedikit mengulas tentang peraturan pajak untuk pemilik bisnis online. Yuk simak ulasan kami di bawah ini ya!
Berikut peraturan pajak untuk pemilik bisnis online:

Pajak pertambahan nilai (PPN)
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak bagi pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak pertambahan nilai ini berlaku sesuai dengan peraturan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 197/Pmk.03/2013. Pada peraturan ini ada ketetapan bahwa pengusaha atau pelaku bisnis yang memiliki omzet lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun. Namun jika omzet Anda belum mencapai angka tersebut maka Anda bukan termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak.
Aturan ini berlaku untuk semua pengusaha baik pengusaha offline maupun online. PPn yang dikenakan untuk pelaku bisnis online sebesar 10% atas setiap transaksi. Setelah membayar pajak, pengusaha akan mendapatkan faktur pajak. Dengan faktur pajak ini, pengusaha dapat mengurangi PPN yang harus dibayar atas omset penjualannya. Konsumen akhir adalah objek pajak PPN.
Pajak penghasilan (PPh)
PPh atau Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan ini pelaku bisnis online maupun offline yang memiliki penghasilan di bawah Rp4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) kena pajak sebesar 0,5% dari omzet. Aturan ini berlaku bagi pengusaha yang mencapai penghasilan bisnisnya sebesar Rp 4,8 milyar per tahun.
Pembayaran PPh ini wajib pembayarannya setiap bulan. Setiap pembayaran PPh yang dilakukan, pengusaha harus mengisi form SSP yang nantinya akan dilampirkan pada pelaporan SPT tahunan. Selain itu, pengusaha bisnis online juga harus melaporkan jumlah penghasilan bulanan pada form isian yang sudah ada di kantor pajak.
Demikian sekilas tentang peraturan penting dalam perpajakan untuk pelaku bisnis online. informasi tersebut di atas merupakan pengetahuan dasar bagi Anda sebagai pelaku bisnis online. Setelah ini Anda dapat mengevaluasi bisnis Anda. apakah bisnis yang Anda jalankan saat ini sudah memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak atau tidak? Anda dapat memulainya dengan menghitung jumlah omzet dan pendapatan Anda. Jika sudah memenuhi kriteria, Anda sebaiknya segera melakukan proses pembayaran pajak. Karena jika hal ini tidak segera Anda lakukan, Anda akan mendapatkan denda.
Namun jika Anda masih kebingungan, Anda sebaiknya segera mencari konsultan pajak yang terpercaya untuk mengurus urusan pajak Anda. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot untuk mengurusnya sendiri. Sembari mengurus pajak, Anda juga dapat mempelajari tentang peraturan-peraturan penting terkait pajak bisnis online Anda.
Komentar Terbaru